Senin, 24 November 2008

Pemesraan Antara Bahasa Dan Kepercayaan Orang Minangkabau

Masyarakat Minangkabau adalah salah satu suku bangsa di antara puluhan suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia.
Masyarakat Minangkabau hidup di sekitar wilayah Sumatera Bagian Tengah, atau yang dalam Tambo Minangkabau disebutkan perbatasan wilayah Minangkabau itu dikisahkan, “… dari Sikilang aia Bangih sampai ka Taratak Aia Itam. Dari Sipisok-pisok pisau anyuik sampai ka Sialang Balantak basi. Dari Riak nan Badabua sampai ke Durian ditakiak Rajo”, (artinya, dari Sikilang Air Bangis sampai ke Taratak Air Hitam, dari Sipisok-pisok Pisau Hanyut sampai ke Sialang Belantak Besi, dari Riak yang berdebur sampai ke Durian Ditekuk Raja).
.

Orang Minangkabau menamakan tumpah darahnya dengan Alam Minangkabau, yang secara geografis berarti juga wilayahnya itu berpusat di selingkar Gunung Merapi, di Sumatera Barat. Wilayah itu meluas menjadi Luhak dan Rantau.

Wilayah Luhak terletak di nagari-nagari yang berada di sekitar Gunung Merapi, sedangkan wilayah Rantau berada di luarnya, yaitu di sekitar wilayah pantai bagian Barat dan Timur Minangkabau.
Dalam Tambo dikisahkan pula bahwa Alam Minangkabau mempunyai tiga buah Luhak yang lazim disebut dengan Luhak Nan Tigo (Luhak yang Tiga). Terbagi kepada Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak Lima Puluh Kota. Dari Luhak tersebut, kemudian berkembang menjadi Luhak Kubang Tigobaleh, yang terletak di sekitar Gunung Talang, Kabupaten Solok sekarang.
Wilayah Rantau terletak di luar Luhak-luhak tadi. Semula rantau adalah tempat mencarikan hidup para penduduk, terutama dalam bidang perdagangan.
Wilayah rantau, berubah menjadi tempat menetap turun temurun. Terjadilah pembauran dan pemesraan (asimilasi) antara nan datang mencengkam hinggap bersitumpu. Berkembang menjadi bagian dari pusat pemerintahan di Minangkabau dulu, yakni Kerajaan Pagaruyuang, yang mempunyai Basa Ampek Balai, berninik bermamak, berdatuk dan berpenghulu. Berlakukah pula di wilayah rantau itu, adat istiadat Minangkabau.
MINANGKABAU DAN NILAI KEKERABATAN
Dari sisi istilah Minangkabau malah lebih dikenal sebagai bentuk kebudayaan dengan masyarakatnya yang berstatus matrilineal – atau keturunan menurut garis keibuan Hubungan kekerabatan ini, adalah perpaduan dan pemesraan antara istiadat (urf) dan syariat agama Islam.
Garis matrilineal yang dianut adalah, bahwa anak yang dilahirkan bernasab kepada ayahnya, bersuku kepada ibunya, dan bersako terhadap mamaknya). Hubungan kekerabatan seperti ini, mungkin tidak ada duanya di Indonesia. Nilainya mengutamakan kebersamaan.
Sistem matrilineal yang paling nyata, telah menarik para pakar ilmu sosial, di dalam negeri dan dari luar negeri. Sistim kekerabatan Minangkabau satu hal yang nyata, dan masih berlaku, walau perubahan terjadi di masa global ini.
Kekuatan yang mengikat sistim kekerabatan Minangkabau, terlihat dari berbagai arah dan sudut pandang. Berpengaruh pada semua sisi kehidupan masyarakat Minangkabau.
Kekuatan kekerabatan itu misalnya, berpengaruh kuat di aspek jiwa dagang masyarakatnya, mobilitas penduduknya, dengan kesukaan merantau ke negeri lain untuk mencari ilmu, mencari rezeki. Sistim kekerabatan sedemikian itu pula, yang telah mendorong lajunya mobilitas horizontal dalam bentuk imigrasi, dan mobilitas vertical yang menuju kepada peningkatan kualitas.
Dalam kaitan dengan kekerabatan dalam budaya-adat Minangkabau, mereka yang menyimpang dari kebersamaan yang telah dipolakan, akan terkena risiko dalam berbagai tingkatan.
Dapat saja berupa dikucilkan dari pergaulan sebelum membayar denda penyesalan pada nagari, sampai yang dikenai hukum buang sapanjang adat (buang sapah, buang habis). Bila terkena hukuman adat yang terakhir ini, maka segala hak-haknya yang tumbuh karena hubungan adat akan dicabut.
Masuknya budaya luar, baik melalui sistem pemerintahan dan usaha-usaha kehidupan, tentang perdagangan, tentang sumber mata pencaharian, yang memungkinkan anak kemenakan bekerja sebagai pegawai, negeri atau swasta, atau usaha-usaha yang non agrarisch lainnya, telah sekaligus dapat mengubah, setidaknya mempengaruhi struktur tradisional kekeluargaan orang Minangkabau.
Semula, semua turunan berdiam di rumah orang tua, akan berpindah ke rumah yang didirikan sendiri, juga bukan lagi di atas bagian tanah pusaka kaum, tetapi di atas tanah yang dibeli dengan hasil pendapatan sendiri.
Pada akhirnya, kekuasaan Mamak Kepala Waris terhadap anggota kaumnya, di dalam kaitan adat budaya Minangkabau, tidak sama lagi dengan sebelumnya.
Peranan dan tanggung jawab seorang suami kepada anak-isterinya, juga mengalami pergeseran tajam. Semua suami, yang juga adalah mamak dalam kaumnya, hamper bahkan sudah sepenuhnya mengurusi kepentingan keluarga batihnya saja. Kekerabatan di masa lalu, seperti sibuk mengurus sawah ladang kaum dari orang tuanya, sudah tidak diperlukan lagi.
Harta pusaka (collectief bezit), hampir semuanya sudah habis terindividualisasikan kepada anggota kaum. Malah sudah dibuku-tanahkan (sertifikat) atas nama mereka masing-masing. Perubahan-perubahan demikian, sekaligus merombak beberapa sisi beban tanggung jawab, yang selama ini berada pada kewenangan mamak, terutama dalam urusan kekerabatan, berpindah ke pikulan ayah bunda.
Sedikit atau banyak perubahan yang tumbuh tersebab pola kehidupan ini. Peran suami dari para kemenakan, atau yang disebut urang sumando di Minangkabau, menjadi lebih dominan. Sepanjang urang sumando atau suami dari para kemenakan, masih perlu dihormati di kaumnya, jaringan kekerabatan semula tidak akan mengalami gangguan. Dia masih harus bertenggang rasa dengan mamak-mamak dalam kaum isterinya.
Tatanan kekerabatan masa lalu akan berombak total, apabila turunan mereka tidak lagi dididik perlunya dalam kebersamaan. Kebersamaan dalam kekerabatan akan kuat di kala tertanam rasa malu, berbasa-basi, berbahasa yang indah, bertenggang rasa seperti yang sudah-sudah.
Perilaku nafsi-nafsi atau individualistis dan berperangai nan ka lamak di awak surang secara materialisasi, sudah tampak mengedepan. Makin kuat bila ditunjang oleh mapannya kehidupan keluarga inti atau keluarga batih. Ketika itu, sudah dirasa berat memberikan bantuan pada kaum. Maka kebersamaan mulai meredup.
Sistim kekerabatan bersuku ke ibu, termasuk juga menjadi pagar bagi tidak terjadinya kawin sesuku. Sudah berkali-kali kasus perkawinan dari yang bersanak ibu yakni yang ibu mereka bersaudara handling, dari salah satu nagari di Luhak, meskipun kejadiannya di rantau.
Agama Islam memang tidak melarang perkawinan demikian, akan tetapi tidak pula menyuruh untuk saling kawin mengawini di antara mereka yang sekaum sepusaka.
Agama Islam juga tidak membolehkan sesuatu, yang dampaknya akan berakibat pecah atau kacaunya kesatuan sebuah kaum.
Selain itu, ada beberapa istilah yang perlu diperbaiki pemahamannya dalam perilaku. Seumpama sebutan: kok indak ameh di pinggang – dunsanak jadi urang lain. Ini adalah sepenggal contoh pepatah bernuansa sarkatis.
Betapa akibatnya, bila lelaki Minang dalam keadaan tidak punya emas (tidak berpunya), seolah saudara-saudaranya akan menghindar darinya, dan akan membiarkan diri melarat sendiri. Sikap yang dimuat pepatah tersebut, perlu ditempatkan pada posisi yang benar.
Secara prinsip, agama Islam menganut juga sikap demikian. Pelajari dengan tenang salah satu Rukun Islam adalah kemampuan membayar zakat. Kewajiban zakat menjadi rukun sahnya seseorang menjadi muslim. Tanpa embel-embel penjelasan seperti menunaikan haji ke Mekah dengan catatan tambahan, sekali seumur hidup jika ada kemampuan internal, ada kesempatan dan ada kemungkinan secara internal dan ekstemal.
Bila perilaku syarak dipahamkan secara sepotong-sepotong, maka mereka yang membayar zakat saja yang boleh disebut Muslim. Perlu disimak lebih dalam. Adanya ketentuan rukhsah (dispensasi). Bagi yang belum mampu secara objektif, berhak menerima zakat sebagai dhuafak, fakir atau miskin.
Dipahamkan dari sini, bahwa rukun zakat adalah pendorong membentuk sikap individu giat berusaha, mampu membayar zakat, dan mencegah Muslim jadi pengemis.
Adat dan budaya Minangkabau menghendaki setiap lelaki Minangkabau, haruslah punya kemampuan, selain ilmu juga secara materi. Diperlukan untuk membantu dan menambah harta pusaka kaumnya, selain memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sendiri.
Adat Minangkabau mendorong mereka untuk merantau, dan silakan kembali- setelah dirasa berguna untuk kaum dan korong kampung.
Namun, bagi yang belum terbuka kesempatan menjadi lelaki mampu, secara hukum adat tetap terbuka peluang untuk menggarap harta pusaka kaumnya Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ketentuan adat tidak pernah membatasi.
Harta kaum yang digarap untuk anak bini seperti itu, disebut arato bao atau harta bawaan, yang tunduk pada ketentuan bao kumbali-dapatan tingga. Pengolahan dan pemanfaatan tanah ulayat kaum, sesuai hukum dalam Islam.
JALINAN BAHASA DAN KEPERCAYAAN DI MINANGKABAU
Dari sudut kebudayaan, dan berbagai sisi hubungan dan perilaku, terbentuk kaitan jalin berkelindan hubungan Bahasa dan Kepercayaan orang Minangkabau.
Pembauran dengan makna asimilasi adalah pemesraan antara dua unsur atau lebih dalam suatu wadah tertentu. Unsur yang satu menjadi bagian dari unsur yang lain, demikian pula sebaliknya. Salah satu yang membentuk pemesraan itu adalah bahasa dan kepercayaan dalam wadah kesusastraan di Minangkabau.
Penjiwaan dari kehidupan keseharian masyarakat Minangkabau, terasa ada asimilasi, atau pemesraan antara Bahasa dan Kepercayaan rakyat di Minangkabau. Perasaan itu terbawa kemana saja. Ada di ranah, dan terpakai di rantau. Di mana bumi dipijak di sana adat dipakai. Kaidah hidup ini, sesungguhnya satu keniscayaan yang lahir dari keyakinan. Sebagai generasi berbudaya Minangkabau, di mana saja.
Kata kepercayaan berasal dari "percaya" (Sanskerta) yang berarti pendapat, itikad, kepastian dan keyakinan. Istilah lain yang hampir sama dengan kepercayaan adalah "keyakinan" yang secara etimologi berasal dari kata "yaqin" (Arab).
Sungguhpun antara istilah kepercayaan dan keyakinan mempunyai perbedaan. Kepercayaan diartikan sebagai kebenaran yang diperoleh pikiran. Keyakinan adalah suatu kebenaran yang diperoleh jiwa, dikuatkan oleh pikiran. Kebenaran agama adalah keyakinan. Selanjutnya, kebenaran ilmu pengetahuan, filsafat dan intelektual adalah kepercayaan.
Kepercayaan bermula dalam tingkat penerimaan dari ilmu pengetahuan. Keyakinan berada pada taraf intensitas dari kepercayaan. Keyakinan telah meminta keharusan untuk melakukan aktivitas. Sedangkan kepercayaan belum mempunyai keharusan untuk itu.
Kepercayaan seseorang kepada hal-hal yang berada di luar dirinya, di luar penghayatan lahiriahnya, diyakini menjadi suatu materi atau keadaan yang mempengaruhi kehidupannya. Inilah yang dimaksud dengan kepercayaan yang akan berasimilasi dengan bahasa dalam kesusastraan Minangkabau.
Pemesraan antara bahasa dan kepercayaan, telah memperkaya Kesusastraan Minangkabau, terutama kesusastraan lama atau khazanah kesusastraan lisannya.
Kata kesusastraan berasal dari anggapan kata dasar "susastra" yang sebenarnya telah mengalami peristiwa affiksasi dalam bahasa aslinya (Sanskerta), yaitu kata "sastra" mendapat prefik "su". Jadi kata bentukan "susastra" telah mendapat imbuhan "ke + su", dalam bahasa kita.
Kata "sastra" menurut aslinya berarti ilmu pengetahuan atau buku pelajaran. Namun, dapat pula diartikan orang sebagai "tulisan" atau "bahasa". Kita sudah memahami, bahwa kata "su" adalah prefik sifat yang berarti indah atau bagus.
Kesusastraan adalah hasil bahasa yang indah. Dengan demikian, kesusastraan Minangkabau sesungguhnya mempunyai pengertian yang dalam, yaitu "hasil bahasa Minangkabau yang indah". Dalam perilaku Minangkabau disebutkan, “nan kuriek kundi, nan sirah sago, nan baiek budi, nan indah baso”.
Sungguhpun titik berat kesusastraan Minangkabau bersifat lisan, seperti yang terungkap dalam puisi dan prosa berirama, namun tidak sedikit pula yang telah ditulis dalam tulisan-tulisan lama, dengan memakai huruf arab melayu. Sehingga pemakaian huruf hijaiyah tersebut dalam mengungkapkan kosa kata melayu, adalah bagian dari pemesraan antara bahasa dan kepercayaan masyarakat Minangkabau, terhadap kekuasaan di luar lahiriahnya, dalam hasil sastranya yang bersifat tulisan.
Kesusastraan tidak hanya sekadar hasil seni bahasa belaka. Kesusateraan adalah juga hasil pemikiran, hasil pengalaman, hasil merasa, bahkan hasil dari kehidupan seseorang atau masyarakat dan lingkungannya. Melalui hasil sastra dapat disimak kehidupan masyarakat pada suatu waktu, dan kebudayaan satu suku bangsa atau suatu bangsa.
Salah satu aspek yang amat memberi bentuk dalam kehidupan masyarakat itu adalah hubungannya dengan sesama, dan hubungannya dengan Penciptanya. Pencipta yang Maha Khalik adalah yang berkuasa di luar lahiriah kehidupan masyarakat itu. Hubungan-hubungan itu terlihat juga dalam kesusastraan.
Kesusasteraan Minangkabau juga memberi jawaban pengaruh hubungan itu. Seperti tersua dalam ungkapan,
“ Kanan jalan ka Kurai, sasimpang jalan ka Ampek Angkek.
Kok iyo pangulu ganti lantai, kok bapijak jan manjongkek.
adaik taluak timbunan kapa, Adaik lurah timbunan aie.
Kok bukik timbunan angin, biaso gunuang timbunan kabuik.
Adaik pamimpin tahan upek.”
Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, selalu diperhatikan antara dua kekuatan, yang satu secara lahiriah sikap dalam diri insan bernyawa, dan yang kedua adalah kekuatan keyakinan theis (agama) yang mengatur nyawa itu.
Kesusastraan lahir dan dibentuk oleh kedua unsur itu, yaitu unsur nyawa yang memiliki rasa dan periksa, dan unsur agama yang membimbing rasa dan periksa itu. Budaya kehidupan yang dibimbing oleh keyakinan agama, melahirkan sikap malu. Budaya malu, membentuk masyarakatnya hidup dengan kehati-hatian, serta ingat dan hemat dalam bertindak. Selanjutnya sikap-sikap budaya sedemikianlah yang menumbuhkan dinamika dalam kehidupan.
Kesusastraan yang kehilangan hakekatnya sebagai kerja makhluk yang mempunyai akal dan rasa, seharusnya menjadi alat penghubung yang mesra dengan keredhaan Khaliknya. Keindahan akan tercipta, ketika hasrat timbul untuk mengembalikan keindahan yang abadi dengan ajaran agama dan keagungan nama Ilahi, ke dalam bentuk-bentuk karya sastra.
Asimilasi antara bahasa dan kepercayaan dalam kesusastraan Minangkabau terasa kental sekali. Mempersoalkan hubungan yang mesra antara bahasa sastra dan kepercayaan kepada yang Gaib, yakni kekuasaan Allah Subhanu wa Ta’ala, menjadikan karya sastra itu indah abadi.
Perlu rasanya kembali menggali mutiara milik bangsa, yang memiliki kekayaan pemesraan. Kebudayaan bangsa Indonesia yang bersifat kebhinekaan suku-suku bangsa, amat memerlukan pemesraan antara agama dan adat istiadat etnik, yang akan memperkuat ke tunggal-ikaan kebudayaan bangsa Indonesia.
Di antara mutiara terpendam yang dapat diselami adalah bahwa kesusastraan yang hakiki membentuk kepribadian satu bangsa, amat terkait dengan keyakinan pencipta sastra dan pendukungnya Keduanya adalah makhluk bernyawa yang mengabdi kepada Ilahi.
Kesusastraan Minangkabau terdapat pengasimilasian antara bahasa dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan satu ungkapan, adaik basandi syarak, yang telah menyumbangkan kemajuan di masa lalu, dan menjadi kekuatan besar untuk meraih keberhasilan masa depan.
Dalam kesusastraan Minangkabau pengasimilasian itu sudah berhasil diciptakan. Kendatipun bentuknya sangat sederhana, dengan kepercayaan kepada Allah Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa. Walau di masa lalu, sebelum agama Islam masuk, di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau masih banyak didapati kesesatan, yang tidak sesuai dengan syari’at agama Islam itu.
Kepercayaan itu adalah fungsi jiwa manusia. Majunya ilmu pengetahuan, telah pula menyebabkan perubahan-perubahan terhadap jiwa manusia yang kompleks, ikt pula mengubah konsepsi manusia terhadap Tuhannya. Namun, adalah satu keniscayaan bahwa, konsepsi kehidupan manusia tergantung pada alat-alat yang ada pada manusia itu sendiri.
Pada masyarakat Minangkabau, fungsi jiwa dibangun oleh kepercayaan kepada Tuhan, Allah Yang Maha Kuasa, Yang Esa lagi Gaib, tampak jelas dalam setiap aspek kehidupan kebudayannya dan riak kehidupan sastranya.
Sifat umum masyarakat tradisional Minangkabau di masa ini masih terasa, dan sukar untuk melepaskan kepercayaan dalam kehidupan tradisi mereka. Terdapat keinginan untuk menyimpan dan memeliharanya yang dalam hal ini tidak terkecuali hasil-hasil sastra Minangkabau sendiri. Hal ini juga dirasa kebenarannya dalam pendapat Moh.Hatta, Wakil Presiden RI pertama menyatakan, "… Pada dasarnya manusia itu bersifat konservatif. Sukar melepaskan perhiasan hidup lama, ingin menyimpan pusaka lama. Di antara pusaka lama itu, banyak di antara kita yang ingin memeliharanya dalam keasliannya".
Pengukuhan adat bersendi syariat menjadi sangat penting. Jika hal ini dapat tetap ujud dan terpelihara baik, maka akan banyak manfdaatnya, dan telah turut menyalurkan nilai-nilai yang berharga dari satu budaya daerah, hasil masa lampau ke dalam kebudayaan Indonesia modern, sebagai telah dianjurkan oleh Sutan Takdir Alisjahbana.
Menggali khazanah kebudayaan lama Minangkabau, yang banyak tersimpan di dalam bahasa lisan, serta dan menaikkannya ke atas permukaan kehidupan, menjadi bahasa tulisan, niscaya akan memberi sumbangan besar di dalam memupuk kebudayaan nasional, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Untuk melakukan kompilasi dari nilai-nilai pusaka Minangkabau yang menjadi mutiara kehidupan berbudaya dengan adat bersendi syari’at, perlu dilakukan observasi mengenai pidato-pidato adat dan petuah orang tua-tua, yang diucapkan dalam upacara-upacara kekeluargaan masyarakat di Minangkabau.
Selain dari observasi yang dipertajam untuk menapak Minangkabau yang kuat di masa depan, keharusan pula adanya penelitian historis, terutama diarahkan kepada penyelidikan bentuk-bentuk sastra lisan yang banyak terdapat dalam kehidupan masyrakat Minangkabau, seperti pidato-pidato adat yang masih dihayati dalam kehidupan nyata. Cara inilah yang tersukar dalam pelaksanaannya. Namun, upaya ini akan terasa mudah dengan adanya modal pertautan rasa antara kehidupan beradat dalam bimbingan agama Islam.
Memang amat sukar untuk menentukan berapa jumlah pendukung kesusastraan lisan Minangkabau itu. Berapa banyak yang masih tersisa di dalam khazanah golongan terkemuka dalam adat atau penghlu (ninik mamak), dan berapa banyak pula yang sudah diidentifikasi kembali oleh golongan cerdik pandai, suluah bendang di nagari, atau mereka yang dapat dianggap mengetahui bentuk-bentuk kesusastraan lisan itu.
Berlakunya adaik istiadat nan salingka nagari, telah memberi warna perlakuan peribadi dan masyarakatnya, di dalam berinteraksi sesama. Adat istiadat yang menjadi kebiasaan pada setiap nagari dan luhak, menjadi kekayaan amat berharga.
Praktek perilaku yang disebutkan di dalam pidato dan petatah-petitih adat di tengah kehidupan masyarakat di Minangkabau, terutama di desa-desa, saat ini masih menjaga nilai-nilai utama yang luhur.
Perilaku berbudaya dan berakhlak masih dihayati dalam keseharian mereka, disebabkan tetap berlakunya ketentuan syariat agama Islam dengan kuat. Dan terjaganya dengan baik fungsi-fungsi urang ampek jinih dalam lingkungan kekerabatan di nagari-nagari.
Faktor penghayatan lahiriah dalam melaksanakan adat bersendi syariat, akan lebih banyak berbicara daripada konsep-konsep yang bersifat teoritis. Kearah ini kompilasi harus mengarah.

Tidak ada komentar: